PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanaan panjang sejarah bangasa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamanya.
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangasa yang senantiasa tumbuh dan berkembang,kesamaan nilai ini dilandasi dengan jiwa,tekad dan semangat kebangasaan,semangat perjuangan Indonesia telah di tunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik kritis disebabkan pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,ekonomi,social budaya,serta pertahanan dan keamanan global disamping itu masik banyak isu-isu yang berkembang seperti demokratisasi,hak asasai manusia dan lingkungan hidup.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik sedangkan dalam era globalisasi masa yang akan dating kita memerlukan pejuang non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
B.KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna(berkaitan dengan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna(berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan bisa mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika buday,bangsa ,Negara dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker,pola sikap,dan perilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara,serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara republic Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pegetahuan dan teknologi serta seni yang merupakn misi tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa ,perdamaian dunia,kesadaran bela Negara,dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudu luhur,berkepribadian,mandiri,maju,tangguh,cerdas,kreatif,terampil,berdisiplin,beretos kerja,proesional,bertanggung jawab,dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Kompetensi lulusan pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggun g jawab dari seorang warga Negara dalam berhubungan dengan Negara ,dan memecahkan segala macam permasalahan dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa,wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap menta lyang cerdas,penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.Berbudi pekerti luhur,berdisiplin daalm bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3.Rasional,dinamis,dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4.Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5.Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,bangsa dan Negara.
C. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan ,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri(sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi ini.
Negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemeerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.Teori terbentuknya Negara
a.Teori Hukum Alam(plato dan Aristotelis).
b.Teori ketuhanan
c.Teori Perjanjian(Thomas Hobbes).
Terbentuknya Negara dapat pula disebabkan karena:
a. Penaklukan
b. Peleburan
c. Pemisahan
d. Pendudukan atas Negara/ wilayah yang belum ada pemerintahanya.
2. Unsur Negara
a.Konsitutif.
Negara meliputi wilayah udara,darat,dan perairan(unsure perairan tidak mutlak)
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,undang-undang dasar,pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misanya PBB.
3. Bentuk Negara
a.Negara Kesatuan.
1.Negara Kesatuan dengan system sentralisasi.
2.Negara Kesatuan dengan system desentralisasi.
3.Negara serikat,di dalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian.
D. NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dri dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
1.Proses Bangsa Yang Menegara
Bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi, bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial.bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik,bangsa yang mau hidup aman tentram dan sejahtera dalam Negara disebut pertahanan dan keamanan.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
a.Perjuangan kemerdekaan.
b.Proklamasi
c.Adanya pemerintahan,wilayah dan bangsa.
d.Pembangunan Negara Indonesia.
e.Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME.
2.PEMAHAMANAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a.Hak Warga Negara
Hak-hak asasi manusia dan warga Negara menurut UUD1945 mencakup diantaranya:
-Hak untuk menjadi Warga Negara(pasal 26)
-Hak atas kedudukan yang sama dalam hokum(pasal 27 ayat1)
-Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat1)
-Hak bela Negara(pasal27 ayat3)
Dan banyak lagi hak-hak yang tercantum dalam UUD1945.
b.Kewajiban warga Negara antara lain:
-Melaksanakan aturan hokum.
-Menghargai hak orang lain.
-Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
-Membayar pajak
-Melakukan control terhadap pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
Dan banyak lagi kewajiban-kewajiban yang ada didalam UUD45.
c.Tanggung jawab Warga Negara
Tanggung jawab warga Negara merupakan pelaksanaan hak dan tanggung jawab warga Negara tersebut diantaranya:
-Mewujudkan kepentungan nasional.
-Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
-Mengembangkan kehidupan masyarakat kedepan
-Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
D.Peran warga Negara
-Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan public oleh para Pejabat atau lembaga-lembaga Negara.
-Menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-Berpartisipasi dalam penbangunan nasional.
-Menciptakan kerukunan dalam umat beragama.
-Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara.
-Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
E.PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1.Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari oleh ,danuntuk rakyat.
2.Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara antara lain:
a.Pemerintahan Monarki(Monarki konstitusional,dan monarki parlementer).
bPemerintahan republic: pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dengan system pemilu yang diikuti oleh rakyat itu sendiri.
Kekuasaan Negara dibagi tiga tingkatan diantaranya:
a.Kekuasaan legislative
b.Kekuasaan Eksekutiv.
c.Kekuasaan Federatif.
Kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau lebih yang berbeda beda dan terpisah satu sama lainya (berdiri sendiri):
a.Badan Legislatif(kekuasaan membuat Undang-Undang).
b.Badan Eksekutif(kekuasaan menjalankan undang-undang)
c.Badan Yudikatif(kekuasaanuntuk mengawasi jalanya pelaksanaan undang-undang).
F.PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN RI
Pancasila mrupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa kepribadian bansa dan cita-cita hokum bangsa dan Negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia.pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara indoneesia.
0 komentar:
Posting Komentar